STMM Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Jalin Sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY

Yogyakarta, 12 Mei 2026 – Ketua Sekolah Tinggi Multi Media (STMM), Dr. R.M. Agung Harimurti tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 12 Mei 2026. Selain STMM, terdapat 92 Perguruan Tinggi di DIY, baik swasta maupun Perguruan Tinggi dibawah Kementerian Lain/PTKL, turut menandatangani PKS dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY.

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V dan Perguruan Tinggi yang ada di wilayah DIY. Audiensi membahas peran strategis Perguruan Tinggi dalam meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual.

Sebelum penandatanganan PKS tersebut, STMM telah membentuk Sentra Kekayaan Intelektual “Multimedia and Digital Intellectual Property Center” pada 4 Mei 2026. Ketua STMM menunjuk Yolanda Presiana Desi, M.A. (dosen prodi MIK) sebagai Penanggung Jawab Sentra Kekayaan Intelektual, dengan tim yang terdiri dari lima orang (dosen dan tendik). Yolanda menyampaikan, “Sentra Kekayaan Intelektual ini diharapkan menjadi pusat layanan pendampingan, pendaftaran, dan pencatatan kekayaan intelektual yang mendukung perlindungan hukum karya dan inovasi sivitas akademika, mendorong potensi komersialisasi inovasi, serta memperkuat ekosistem dan kelembagaan riset kreatif digital di STMM”.

(Tim Humas STMM – Tj)