Beasiswa

BEASISWA
Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh Beasiswa atau keringanan biaya pendidikan melalui pengenaan tarif khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kampus dalam meningkatkan akses pendidikan yang inklusif serta penghargaan terhadap mahasiswa berprestasi. 

DASAR HUKUM
Pengenaan tarif khusus PNBP ini mengacu pada: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

RUANG LINGKUP
Tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 dapat diberikan untuk layanan pendidikan di STMM, meliputi:

  • Biaya SPP Tetap
  • Biaya SPP Variabel

KATEGORI PENERIMA
Mahasiswa yang dapat mengajukan pengenaan tarif khusus ini antara lain:

  1. Mahasiswa kurang mampu 
  2. Mahasiswa terkena bencana 
  3. Mahasiswa berprestasi akademik
  4. Mahasiswa berprestasi nonakademik

PERSYARATAN
Persyaratan Umum:

  1. Mahasiswa telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester (kecuali untuk kategori penerima Mahasiswa terkena bencana)

Persyaratan Khusus:

  1. Dapat dilihat lebih rinci pada pengumuman tentang Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 Atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak setiap periode semester untuk setiap kategori penerima.

MEKANISME PENGAJUAN
Pengajuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan tarif khusus
  2. Melengkapi dokumen persyaratan
  3. Mengikuti proses verifikasi dan seleksi
  4. Penetapan melalui Keputusan Ketua STMM

PERIODE PENDAFTARAN
Pendaftaran pengenaan tarif khusus PNBP dibuka setiap menjelang awal semester (Periode Semester Ganjil dan Semester Genap). 
Jadwal lebih rinci akan diumumkan melalui website resmi dan akun social media resmi STMM.