BEASISWA
Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh Beasiswa atau keringanan biaya pendidikan melalui pengenaan tarif khusus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kampus dalam meningkatkan akses pendidikan yang inklusif serta penghargaan terhadap mahasiswa berprestasi.
DASAR HUKUM
Pengenaan tarif khusus PNBP ini mengacu pada: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
RUANG LINGKUP
Tarif khusus PNBP sampai dengan Rp0,00 dapat diberikan untuk layanan pendidikan di STMM, meliputi:
KATEGORI PENERIMA
Mahasiswa yang dapat mengajukan pengenaan tarif khusus ini antara lain:
PERSYARATAN
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
MEKANISME PENGAJUAN
Pengajuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
PERIODE PENDAFTARAN
Pendaftaran pengenaan tarif khusus PNBP dibuka setiap menjelang awal semester (Periode Semester Ganjil dan Semester Genap).
Jadwal lebih rinci akan diumumkan melalui website resmi dan akun social media resmi STMM.