Yogyakarta, 10 April 2026 – Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) mulai menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jum’at mulai tanggal 10 April 2026, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 03 Tahun 2026. Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini dilaksanakan dengan pengaturan ketat terkait titik lokasi domisili dan pelaporan kinerja yang terukur.
Penerapan kebijakan WFH di STMM disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan terhadap stakeholders, sehingga ada pengaturan jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), dimana ada sebagian ASN STMM yang tetap menjalankan WFO pada hari Jumat. Penyesuaian layanan sebagai berikut, untuk layanan langsung hari Senin s.d. Kamis pukul 09.00 – 15.00 WIB, sementara layanan daring hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.
(Tim Humas STMM – Tj)