SEMESTER PENDEK (SP) TAHUN 2015
SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA “MMTC” YOGYAKARTA


DASAR HUKUM
1. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pada Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 yang menyebutkan:
a. Tahun Akademik dibagi 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dan semester genap yang masing-masing terdiri dari 14 s.d 16 minggu.
b. Di antara semester genap dan ganjil, Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
c. Ketentuan tentang semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Hasil Rapat Koordinasi Jajaran Puket I Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta tanggal 2 April 2015..
3. Hasil Rapat Semester Pendek Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta tanggal 4 Mei 2015.

TUJUAN
1. Untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah diambil dan memperoleh nilai D atau C.
2. Untuk mempersingkat waktu penyelesaian studi.

SYARAT
1. Mahasiswa terdaftar aktif pada Semester Genap T.A. 2014-2015.
2. Mahasiswa semester 6 ke atas.
3. Mahasiswa yang akan menempuh Tugas Akhir tetapi masih ada mata kuliah yang belum lulus.
4. Mahasiswa yang belum lulus mata kuliah tertentu tetapi pada kurikulum baru tidak ada/tidak diselenggarakan.
5. Jumlah maksimum SKS yang dapat diambil adalah 8 SKS.

BIAYA
Biaya Semester Pendek adalah Rp 50.000,-/SKS.

PELAKSANAAN
Semester Pendek akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli s.d. 28 Agustus 2015. Pelaksanaan Semester Pendek sepenuhnya mengikuti aturan semester reguler sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Akademik Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta Tahun Akademik 2014-2015.

PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Semester Pendek mulai tanggal 5 Mei s.d. 11 Juni 2015.
2. Mahasiswa mendaftar dan membayar biaya Semester Pendek sesuai prosedur pada Pengumuman Semester Pendek.
3. Mahasiswa memasukkan mata kuliah yang akan diikuti secara online dan mencetak KRS Semester Pendek (SP).
4. KRS SP disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA).
5. Mahasiswa menyerahkan KRS SP ke Bagian Administrasi Akademik.

KETENTUAN LAIN
1. Nilai mata kuliah yang diakui di Transkrip Nilai Akhir adalah nilai tertinggi yang diperoleh mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta.
2. Mahasiswa tidak bisa menarik kembali biaya SP yang sudah dibayarkan.
3. Informasi lebih rinci dapat dilihat di Portal Akademik www.mmtc.ac.id